Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet membeberkan sejumlah warisan/peninggalan (legacy) yang sudah dan sedang dipersiapkan MPR RI periode 2019-2024 saat Rapat Pimpinan MPR RI di Jakarta, Senin.

Dia menyebut salah satu warisan/peninggalan adalah sudah terwujudnya pembentukan Forum for World Consultative Assembly (Forum MPR se-Dunia) yang digagas oleh MPR RI pada Oktober 2022 di Bandung, Jawa Barat.

Adapun warisan/peninggalan lain yang sedang berjalan yakni mengenai kehadiran UU MPR. Menurut dia, pemisahan UU MPR, UU DPR, dan UU DPD sangat penting, mengingat masing-masing lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda.

Misalnya, MPR selaku lembaga permusyawaratan yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, berbeda dengan DPR dan DPD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.

"Sangat penting bagi lembaga ke parlemenan seperti MPR, DPR, dan DPD untuk menjalankan amanat ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Khususnya Pasal 2 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C Ayat (4), yang mengamanatkan bahwa kelembagaan MPR, DPR, dan DPD diatur dengan undang-undang tersendiri," katanya.

Untuk itu, dia menilai perlu ada UU MPR, UU DPR, dan UU DPD yang masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.

"Tidak seperti saat ini yang bergabung dalam UU MD3," ucapnya.

Dia menuturkan MPR RI melalui Badan Pengkajian juga sudah menyelesaikan usulan naskah akademik dan rancangan UU MPR.

"Dalam waktu dekat, pimpinan MPR akan bertemu pimpinan DPR untuk membahas pemisahan UU MD3 menjadi UU MPR, UU DPR, dan UU DPD sebagai implementasi perintah undang-undang dasar," katanya.

Dia menerangkan MPR RI juga akan menghadirkan payung hukum pembentukan Badan Kehormatan MPR RI melalui perubahan Tata Tertib MPR RI yang dilakukan dalam rapat gabungan pimpinan MPR RI bersama pimpinan fraksi, kelompok DPD, dan alat kelengkapan.

Selain itu, lanjut dia, rapat gabungan tersebut juga akan membahas bentuk hukum dan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Termasuk, membahas perubahan lain dalam Tata Tertib MPR RI untuk mengubah atau menyesuaikan beberapa ketentuan.

Di antaranya, mengenai kewenangan MPR untuk mengeluarkan Ketetapan MPR (Tap MPR) yang bersifat penetapan (beschikking) untuk menetapkan presiden dan wakil presiden.

Lalu, perbaikan rumusan jenis putusan dan nomenklatur penulisan putusan/keputusan pada Pasal 99 dan 100 Tata Tertib MPR, dan penyelenggaraan sidang tahunan MPR untuk memfasilitasi penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara secara langsung.

Dalam Rapat Pimpinan MPR RI itu turut hadir para Wakil Ketua MPR RI di antaranya Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid, Amir Uskara, dan Fadel Muhammad.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024