(Antara) - Usaha tambang galian ilegal seluas 89 hektar di desa Neuheun_Kecamatan Masjid Raya ditutup Pemkab Aceh Besar. Usaha pengerukan ini dinilai berdampak buruk bagi masyarakat sekitar, karena menciptakan lingkungan rawan bencana longsor dan banjir bandang.
Operasional tambang galian seluas 89 ha dihentikan
22 Februari 2018 17:02 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: