(Antara)-Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sultra memastikan pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perkreditan kepada otoritas jasa keuangan (OJK). Pengalihan pengelolaan sistem inforamsi tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
BI Sultra Pastikan Pengalihan SID ke SLIK OJK
18 Januari 2018 16:27 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: