BI Sulawesi Tenggara senantiasa terus berupaya melakukan strategi preventif dalam penanganan peredaran uang palsu....
Kendari (ANTARA) - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperketat pengawasan terhadap peredaran uang palsu, khususnya di layanan penukaran uang tunai di kas keliling selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Kepala KPw BI Sultra Doni Septadijaya saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa dalam kegiatan Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri atau Serambi yang digelar dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai, pihaknya juga turut memberikan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat.

"BI Sulawesi Tenggara senantiasa terus berupaya melakukan strategi preventif dalam penanganan peredaran uang palsu melalui Above The Line (ATL) maupun Below The Line (BTL) melalui pesan Cinta, Bangga, Paham Rupiah," kata Doni Septadijaya.

Dia menyebutkan bahwa dengan memberikan pemahaman cinta, bangga, dan paham rupiah, diharapkan masyarakat tidak hanya dapat menjaga dari kejahatan uang palsu melalui 3D (dilihat, diraba, diterawang), namun masyarakat juga harus memahami bahwa rupiah lebih dari selembar uang yang digunakan sebagai alat transaksi setiap harinya.

"Tetapi, rupiah sebagai mata uang Indonesia merupakan identitas dan simbol kedaulatan negara yang juga memiliki peranan penting dalam perekonomian bangsa guna menjaga eksistensi dan stabilitas nilainya dibutuhkan peran serta masyarakat dalam menggunakan dan memperlakukan rupiah secara tepat," ujarnya pula.

Kepala KPw BI Sultra Doni Septadijaya. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra
Doni Septadijaya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Provinsi Sultra apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya, maka dapat melakukan permintaan klarifikasi keaslian uang tersebut ke BI Sultra, perbankan terdekat, ataupun kantor kepolisian.

"Selanjutnya uang yang diragukan keasliannya dimaksud akan diteliti lebih lanjut fisiknya di Bank Indonesia melalui Bank Indonesia Counterfiet Analisys Centre (BI-CAC) maksimal lima hari kerja sejak pelaporan. Apabila uang dinyatakan palsu oleh Bank Indonesia, maka tidak akan diberi penggantian, namun apabila dinyatakan asli, maka akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal," kata Doni Septadijaya.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI diberikan tugas dan kewenangan terhadap pengelolaan uang rupiah, mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, peredaran, pencabutan, penarikan, sampai dengan pemusnahan.

Doni Septadijaya menyampaikan pengelolaan uang rupiah perlu dilakukan dengan baik dalam mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran, yang ditujukan untuk menjamin tersedianya uang rupiah layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat.

"Serta untuk memastikan uang rupiah aman dari upaya pemalsuan dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kepentingan nasional," kata Doni Septadijaya.
Baca juga: BI Sultra sebut temukan uang palsu 227 lembar hingga April
Baca juga: BI Sultra mengantisipasi peredaran uang palsu selama Pemilu 2024


Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024