Miranda Terancam 5 Tahun Penjara
24 Juli 2012 21:55 WIB
This browser does not support the video element.
Miranda Swaray Goeltom Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara. Ancaman Ini Dibacakan Oleh Jaksa Kpk Dalam Sidang Perdana Miranda, Dipengadilan Tipikor Jakarta.
Tags: