Kejagung: Harvey Moeis samarkan jatah tambang liar sebagai dana CSR
28 Maret 2024 10:18 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3) malam menyebut pengusaha Harvey Moeis diduga meminta keuntungan dari pengusaha-pengusaha smelter yang diajaknya untuk usaha pertambangan liar. Pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR). (Afra Augesti/Satrio Giri Marwanto/Amita Putri Caesaria)
Tags: