4,6 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di Bogor
15 November 2023 17:21 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bogor memusnahkan barang milik negara (BMN) dari hasil penindakan selama tahun 2023, Rabu (15/11) di Kota Bogor, Jawa Barat. Barang bukti yang terkumpul terdiri dari 4.685.120 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai, 10 kg tembakau iris (TIS) yang tidak dilekati pita cukai tanpa merek, 2.911 botol minuman alkohol serta dua televisi yang nilai totalnya mencapai Rp1,291 miliar. (Fadzar Ilham Pangestu/Rizky Bagus Dhermawan/Nanien Yuniar)
Tags: