Berawal dari kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh tim Satpol PP Kabupaten Bogor, kemudian dari kegiatan tersebut membuahkan hasil dengan didapatkannya temuan pedagang yang diduga memperjualbelikan rokok ilegal. Berbekal informasi yang diperoleh tim gabungan dari Bea Cukai Bogor dan Satpol PP kabupaten Bogor bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
“Pada Rabu (30/08) tim gabungan berhasil mengamankan lebih dari 20 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai/rokok polos dari sejumlah pedagang di pasar Cisarua, Bogor. Atas temuan tersebut tim akan melakukan penelitian lebih lanjut dan seluruh barang bukti telah diamankan oleh Bea Cukai Bogor,” ungkap Amin Tri Sobri, Kepala Kantor Bea Cukai Bogor.
Diharapkan dari kegiatan ini dapat memperkuat sinergi yang telah terjalin antara Bea Cukai Bogor dan Satpol PP kabupaten Bogor, serta misi Bea Cukai untuk memberantas tuntas peredaran rokok ilegal dapat terealisasi.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023