Kuasa hukum Brigadir Yosua apresiasi vonis hakim kepada Kuat Ma'ruf
14 Februari 2023 14:10 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengapresiasi vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Vonis tersebut jauh lebih berat dibanding tuntutan delapan tahun penjara dari jaksa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Yogi Rachman/Azhfar Muhammad Robbani/Denno Ramdha Asmara/Nanien Yuniar)
Tags: