Selain hukuman mati kepada Ferdy Sambo, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menjatuhkan hukuman pidana kepada empat terdakwa lain kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), seperti berikut.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.