Tak Aktif Berkegiatan, 43 Ribu Koperasi Dibubarkan
28 April 2017 09:26 WIB
This browser does not support the video element.
(Antara)-Sebanyak 43 ribu koperasi, dibubarkan oleh Kemenkop dan UKM, karena tidak aktif dan tidak menggelar rapat anggota tahunan atau RAT. Koperasi yang akan dibina oleh Kemenkop, adalah koperasi yang beraktifitas dengan normal dan salah satu tolak ukurnya yaitu melaksanakan RAT secara rutin, sehingga koperasi dapat menyejahterakan para anggotanya.
Tags: