Sanksi Pelanggar Pajak Dikenakan 2% Per Bulan
1 Maret 2017 15:01 WIB
This browser does not support the video element.
(Antara)-Pemerintah memastikan akan menindak tegas para pelanggar wajib pajak, jika tidak membayarkan pajaknya. Sanksi pelanggaran tersebut dikenakan dua persen per bulan hingga dua tahun ke depan, artinya menjadi 48 persen.
Tags: