Terpidana Pelanggar Qanun Syariat Islam Dihukum Cambuk
28 Februari 2017 20:34 WIB
This browser does not support the video element.
(Antara)-Sebanyak 8 terpidana pelanggaran qanun syariat Islam menjalani hukuman cambuk di kompleks Masjid Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Senin siang. Hukuman itu dijalani untuk tegaknya syariat Islam di Aceh.
Tags: