Balai karantina ikan percepat izin ekspor tuna ke Jepang
3 Juni 2022 04:50 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ambon berhasil mempercepat proses perizinan ekspor ikan tuna segar dari Provinsi Maluku ke Jepang. Proses tersebut hanya butuh waktu 3 hari dari normal waktu 10 hari. (Alfian Sanusi/Rizky Bagus Dhermawan/Risbeyhi)
Tags: