ANTARA -Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (21/12) menyampaikan, pemerintah membatasi aktivitas berkerumun maksimal 50 orang dalam satu ruang publik, untuk meminimalisasi dampak penularan COVID-19 selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 terkait larangan berkerumun.
(Fadzar Ilham Pangestu/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Pemerintah batasi kerumunan Natal & Tahun Baru maksimal 50 orang
21 Desember 2021 23:23 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: