Wamenkes tegaskan pelanggar aturan karantina dapat dipidana
15 Desember 2021 17:03 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono pada Selasa (14/12) menegaskan aturan karantina selama 10 hari di lokasi yang ditentukan pemerintah berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan internasional. Bagi siapapun yang melanggar dapat diancam hukuman pidana. (Rina Nur Anggraini/Erlangga Bregas Prakoso/Satrio Giri Marwanto/Anom Prihantoro)
Tags: