Alasan wajib pajak tidak lakukan cara daring laporkan SPT 2020
31 Maret 2021 18:18 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Rabu, 31 Maret 2021 adalah batas akhir laporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak 2020. Wajib pajak sebetulnya bisa melakukannya secara daring, namun masih banyak yang datang langsung dan antri di kantor pajak untuk melaporkan SPT. Apa alasan mereka tidak memanfaatkan layanan daring tersebut? Ikuti liputan reporter ANTARA dari Daerah Istimewa Yogyakarta. (Imam Prasetyo Nugroho/Satrio Giri Marwanto/Rinto A Navis)
Tags: