Kejati Papua tetapkan Bupati Waropen sebagai tersangka
5 Maret 2020 23:54 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Bupati Kabupaten Waropen, Yermias Bisai sebagai tersangka dugaan penerimaan dana gratifikasi sebesar Rp19 miliar. (Laksa Mahendra/Dudy Yanuwardhana/Perwiranta)
Tags: