Teuku Bagus Akui Berikan Uang Untuk Anas
30 Juni 2014 20:40 WIB
This browser does not support the video element.
(Antara)-Sidang Tindak Pidana Korupsi Kasus Gratifikasi Dengan Terdakwa Anas Urbaningrum Kembali Digelar. Jaksa KPK Menghadirkan Mantan Kepala Divisi Konstruksi PT Adhi Karya, Untuk Membeberkan Proses Pengucuran Dana Kepada Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Itu.
Tags: