Kementerian Agama mengeluarkan panduan beribadah dan berkegiatan saat Ramadhan 1442 H. Pada bulan puasa kali ini, kegiatan ibadah seperti shalat tarawih serta peringatan Nuzulul Quran boleh dilakukan di masjid/mushala dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Baca juga: Perjalanan mudik ditiadakan kecuali untuk kepentingan mendesak