Surabaya (ANTARA News) - Dua petinggi DPRD Kabupaten Jember, Jatim, H Madini Farouq (Gus Mamak) dan Mahmud Sardjujono, Kamis, ditahan di Lapas Kelas II-A Jember terkait dugaan keterlibatannya dalam korupsi dana bantuan hukum dan dana operasional DPRD tahun 2005 yang nilainya mencapai Rp1,176 miliar. Penahanan terhadap Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember tersebut dilakukan setelah pada pukul 11.00 WIB tim Kejaksaan Tinggi Jatim menerima pelimpahan (berkas dan tersangka) dari penyidik satuan pidana korupsi Polda Jatim. Kedua tersangka yang tidak bersedia berbicara dengan pers itu dibawa tim Kejati Jatim ke Jember sekitar pukul 16.00 WIB dengan menumpang mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungperak, Surabaya. Rombongan pembawa dua tahanan itu tiba di Jember dengan pengawalan polisi dan ikut serta dalam rombongan Kepala Kejari Jember Elvis Johnny SH.(*)