Semarang (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) memperbaiki pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), sehingga tidak menimbulkan masalah pada pascapenyelenggaraan pemilihan pimpinan daerah itu. Usai membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Jateng di Semarang, Rabu, Mardiyanto juga mengingatkan agar KPUD dalam menjalankan tugasnya tidak terpengaruh oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah yang berkuasa saat itu. "Yang menentukan bagus tidaknya Pilkada itu KPUD. Harapan saya, KPUD dapat menutup kekurangan (penyelenggaraan Pilkada) di masa lalu," kata mantan Gubernur Jawa Tengah itu. Mendagri menyebutkan, secara umum sejak 2005 sudah digelar 346 Pilkada langsung dan dari jumlah ini, 179 Pilkada di antaranya menimbulkan sengketa hukum yang diselesaikan di pengadilan. Penyelesaian sengketa Pilkada melalui jalur hukum, menurut dia, merupakan hal wajar dan manusiawi sepanjang tidak berbuntut kerusuhan seperti terjadi tiga daerah. Ia memberi contoh, daftar pemilih yang masih menjadi masalah setiap pelaksanaan Pilkada, padahal hal ini sebenarnya bisa diantisipasi sejak dini, baik oleh KPUD maupun oleh partai itu sendiri. Menurut dia, daftar pemilih bisa menimbulkan perselisihan bila tidak ditangani sejak dini. Menurut dia, masyarakat seharusnya juga diajak berpartisipasi, tidak hanya menyerahkan daftar pemilih itu pada penyelenggara. "Kita ingin Pilkada berlangsung `fair`," katanya dalam musrenbang yang dihadiri pejabat dari Bappenas, Departemen ESDM, Gubernur Jateng Ali Mufiz, anggota DPRD Jateng, dan pejabat Jateng. Mengenai revisi terbatas UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah, yang antara lain di dalamnya mengatur keharusan kepala daerah lama (incumbent) mengundurkan diri bila maju Pilkada, Mendagri menegaskan, hal itu untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. "Kalau tidak mundur, itu sangat riskan termasuk dalam penggunaan anggaran. Apalagi kalau sampai sekda juga ikut mencalonkan, ini akan membuat PNS repot," katanya disambut senyum hadirin. Dalam aturan lama, kepala daerah yang maju pilgub cukup cuti selama masa kampanye dan bila kelak tidak terpilih bisa kembali menjabat posisi itu. (*)