Pekanbaru (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru akan mulai mendeportasi 35 warga negara asing asal Bangladesh secara bertahap pada tanggal 29 Juli 2019.
“Deportasi secara bertahap, 10 orang dulu,” kata Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior Sigalingging di Pekanbaru, Jumat.
Baca juga: Rudenim Pekanbaru hukum 10 pengungsi akibat kegiatan di mal tanpa izin
Baca juga: 35 WNA Bangladesh bermasalah dipindahkan ke Rudenim Pekanbaru
Baca juga: Pemerintah Indonesia telah deportasi 108 WNA dari Riau
Ia mengatakan 35 warga negara asing (WNA) menghuni sel isolasi di Rudenim Pekanbaru sejak 19 Juli lalu. Untuk persiapan deportasi, pihak Rudenim sudah memeriksa kesehatan WNA tersebut.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Pekanbaru, Benget Steven, menambahkan 35 WNA Bangladesh tersebut diserahterimakan dari Kantor Imigrasi Kelas II Dumai. Mereka sebelumnya ditangkap oleh Polres Dumai karena menggunakan jaringan penyelundup untuk menyeberang ke Malaysia lewat Riau secara ilegal.
“Polres Dumai juga sudah menangkap pelaku yang membantu menyelundupkan mereka,” katanya.
Sebanyak 35 WNA Bangladesh tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 16 dan 17 Juni 2019 melalui Bandar Udara Ngurah Rai Bali. Mereka menggunakan bebas visa kunjungan 30 hari.
Terhadap puluhan WNA tersebut dikenakan pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian.
Rudenim Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Bangladesh untuk Indonesia di Jakarta dalam hal bantuan fasilitas pengusiran atau pendeportasian.
Sebelumnya, Kapolres Dumai AKBP Restika PN mengatakan terkait kasus tersebut polisi menindaklanjutinya dengan menahan empat orang warga Pekanbaru. Warga Indonesia tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan orang ke Malaysia.
Mereka adalah bernama Adi Irwandi (41), Fedy Marga Syawal (40), Ade Safriyus (31) dan Musril (57).
Polisi awalnya mendapat informasi, kemudian langsung turun ke lapangan pada Sabtu (22/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas mendapati WNA Bangladesh tersebut pada Minggu (23/6) sekitar jam satu dini hari di lokasi Jalan Soekarno Hatta beserta kendaraan pengangkut.
"Polisi sedang gelar razia dan melakukan pemeriksaan empat mobil minibus, ditemukan 35 WNA asal Bangladesh yang dibawa dari Pekanbaru, saat dimintai keterangan, mereka akan berangkat ke Malaysia," ungkap Kapolres Restika dalam keterangan pers.
Setelah mengamankan WNA Bangladesh ini, polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Imigrasi untuk proses pelimpahan dan penanganan lebih lanjut.
Rudenim Pekanbaru akan deportasi 35 WNA Bangladesh secara bertahap
26 Juli 2019 20:03 WIB
Sejumlah warga negara Bangladesh berada di sel isolasi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (26/7/2019). (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: