Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan membantu Komisi Yudisial usai pelaporan oleh Koalisi Masyarakat Sipil terhadap dua hakim Mahkamah Agung dalam putusan kasasi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Nanti jika Komisi Yudisial membutuhkan dukungan informasi atau apapun yang relevan dari KPK maka KPK akan membantu Komisi Yudisial jika ada informasi-informasi yang dibutuhkan atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan atau bukti-bukti lain yang dibutuhkan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Secara paralel, kata Febri, KPK juga terbuka untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) jika memang ada kebutuhan soal informasi maupun dokumen yang dibutuhkan tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil pada Selasa telah melaporkan dua hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Selain itu, juga meminta agar KY segera memanggil dan memeriksa dua hakim tersebut agar bisa ditelusuri lebih lanjut tentang dugaan pelanggaran saat menjatuhkan putusan kasasi tersebut.

"Bagi KPK melihat ini sebagai peran dari masyarakat karena masyarakat sipil yang melaporkan ke KY tersebut juga sebenarnya beberapa kali mengkritik KPK dan juga mengingatkan KPK untuk serius menangani kasus BLBI dan itu kami respons secara positif," kata Febri.

Baca juga: KPK masih pertimbangkan langkah hukum ketidakhadiran Sjamsul dua kali
Baca juga: Mahkamah Agung perintahkan Syafruddin Temenggung keluar dari tahanan
Baca juga: Syafruddin Temenggung bersyukur dapat bebas

Sebelumnya pada 9 Juli 2019, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.

Namun, putusan kasasi tersebut tidak diambil dengan suara bulat.

Pertama, Ketua Majelis Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa karena terbukti melakukan korupsi.

Kedua, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan perdata dan Hakim Anggota M. Askin mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi.