Menkumham: Bangun kesadaran hak cipta tujuan RUU Desain Industri
15 Juli 2019 14:16 WIB
Menkumham, Yasonna Laoly (Kiri) dan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto (tengah) bersalaman dengan anggota DPR RI Komisi VI, Nasim Khan (kanan) saat rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, (15/07/2019). (ANTARAnews/ Abdu Faisal)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan semakin tinggi pendaftaran kekayaan intelektual di suatu negara, baik paten, merek, dan desain industri, serta hak cipta, semakin baik pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Untuk itu, pemerintah melalui Menkumham dan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, melakukan dengar pendapat dan pandangan dari fraksi-fraksi di Komisi VI DPR, terkait revisi Undang-Undang Nomor 31 tahun 2001 tentang Desain Industri.
"Supaya (industri) kita bisa terus kompetitif dan terlindungi hak atas kekayaan intelektualnya," ujar Yasonna Laoly di Gedung Nusantara I Komplek Parlemen RI Jakarta, Senin.
Menkumham mengatakan banyak desakan dari masyarakat untuk merevisi salah satu peraturan tentang hak atas kekayaan intelektual itu terkait luas cakupan dan perbaikan perlindungannya.
"Beberapa UU yang kita siapkan sebelumnya ada UU Hak Cipta tahun 2014, UU Paten dan Merek dua tahun lalu. Hari ini RUU Desain Industri ke depannya juga kita usulkan," ujar Menkumham.
Ia menambahkan kalau peraturan berkaitan dengan industri tersebut akan mendorong inovasi-inovasi yang sangat berguna bagi perkembangan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Seperti produk-produk baru, hak cipta atas musik dan lagu, performance, dan lain-lain itu semua," ujar Menkumham.
Sementara menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR, Dito Ganinduto, mengatakan pandangan dari seluruh fraksi yang ada di Komisi VI sepakat menyetujui Rancangan UU Desain Industri untuk dibahas lebih lanjut.
"Jadi kita akan membahas melalui Panja (Panitia Kerja) dalam waktu singkat," ujarnya.
Dito mengatakan masing-masing fraksi diminta segera menyusun daftar inventaris masalah (DIM) untuk dibahas lebih lanjut.
Dito mengatakan RUU Desain Industri ketika disahkan, diharapkan dapat melindungi produk industri baik mikro, kecil, dan menengah dari produk tiruan baik skala nasional maupun internasional.
"Undang-undang sebelumnya kan sudah lama sekali, (sudah tidak relevan) karena ada kemajuan teknologi yang luar biasa. Jadi akan disesuaikan dengan kemajuan yang sekarang terjadi," tandas Dito.
Baca juga: Bekraf matangkan skema pembiayaan berbasis HAKI
Baca juga: Pelanggaran hak desain industri rugikan perekonomian nasional
Untuk itu, pemerintah melalui Menkumham dan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, melakukan dengar pendapat dan pandangan dari fraksi-fraksi di Komisi VI DPR, terkait revisi Undang-Undang Nomor 31 tahun 2001 tentang Desain Industri.
"Supaya (industri) kita bisa terus kompetitif dan terlindungi hak atas kekayaan intelektualnya," ujar Yasonna Laoly di Gedung Nusantara I Komplek Parlemen RI Jakarta, Senin.
Menkumham mengatakan banyak desakan dari masyarakat untuk merevisi salah satu peraturan tentang hak atas kekayaan intelektual itu terkait luas cakupan dan perbaikan perlindungannya.
"Beberapa UU yang kita siapkan sebelumnya ada UU Hak Cipta tahun 2014, UU Paten dan Merek dua tahun lalu. Hari ini RUU Desain Industri ke depannya juga kita usulkan," ujar Menkumham.
Ia menambahkan kalau peraturan berkaitan dengan industri tersebut akan mendorong inovasi-inovasi yang sangat berguna bagi perkembangan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Seperti produk-produk baru, hak cipta atas musik dan lagu, performance, dan lain-lain itu semua," ujar Menkumham.
Sementara menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR, Dito Ganinduto, mengatakan pandangan dari seluruh fraksi yang ada di Komisi VI sepakat menyetujui Rancangan UU Desain Industri untuk dibahas lebih lanjut.
"Jadi kita akan membahas melalui Panja (Panitia Kerja) dalam waktu singkat," ujarnya.
Dito mengatakan masing-masing fraksi diminta segera menyusun daftar inventaris masalah (DIM) untuk dibahas lebih lanjut.
Dito mengatakan RUU Desain Industri ketika disahkan, diharapkan dapat melindungi produk industri baik mikro, kecil, dan menengah dari produk tiruan baik skala nasional maupun internasional.
"Undang-undang sebelumnya kan sudah lama sekali, (sudah tidak relevan) karena ada kemajuan teknologi yang luar biasa. Jadi akan disesuaikan dengan kemajuan yang sekarang terjadi," tandas Dito.
Baca juga: Bekraf matangkan skema pembiayaan berbasis HAKI
Baca juga: Pelanggaran hak desain industri rugikan perekonomian nasional
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: