Pontianak (ANTARA) - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri (KM) 31 Tahun 2024 yang menyebabkan perubahan status Bandara Supadio di Kalimantan Barat dari Bandara internasional menjadi Bandara domestik.

"Dengan adanya keputusan tentu kita kecewa ya. Namun, keputusan ini juga harus dipahami bahwa Pemerintah Pusat mempertimbangkan kunjungan masyarakat Kalbar ke luar negeri lebih banyak dari pada wisatawan mancanegara ke Kalbar yang menyebabkan Bandara status internasional Supadio dapat menggerus devisa negara," kata Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson melalui Whastapp grup, Kamis.

​​​​​Dulu, Bandara Supadio menjadi Bandara internasional karena memudahkan warga untuk berwisata dan berbelanja di luar negeri.

Baca juga: Penumpang Bandara Supadio diprediksi melonjak 50 persen hari ini

Harisson menjelaskan bahwa salah satu alasan pemerintah pusat mengubah status Bandara tersebut adalah untuk mengurangi kemudahan akses masyarakat Indonesia ke luar negeri.

"Data yang dikumpulkan menunjukkan bahwa jumlah warga negara kita yang bepergian ke luar negeri lebih besar daripada jumlah orang asing yang masuk ke Indonesia melalui Bandara internasional tersebut," tuturnya.

Menurut dia, pemerintah pusat menganggap banyaknya Bandara internasional dapat menggerus devisa negara karena memudahkan warga untuk berwisata dan berbelanja di luar negeri.

Baca juga: Bandara Supadio Kalbar perpanjang jam operasional selama Idul Fitri

Meskipun demikian, Harisson juga menyampaikan keprihatinan terhadap perilaku warga Kalimantan Barat yang sering bepergian ke luar negeri, khususnya ke Malaysia (Kuching-Sarawak), untuk mendapatkan layanan kesehatan.

"Pertimbangan ini penting karena ada indikasi bahwa beberapa warga kita telah terlanjur percaya pada pelayanan kesehatan di luar negeri, dan mereka merasa tidak akan sembuh jika tidak mendapat pengobatan di sana," katanya.

Harisson menambahkan, perubahan status Bandara Supadio menjadi Bandara domestik tentu memiliki dampak signifikan bagi masyarakat Kalimantan Barat, terutama dalam hal akses internasional dan layanan kesehatan.

"Pemerintah daerah akan terus memantau dan mengevaluasi dampak keputusan ini untuk memastikan kepentingan masyarakat tetap terpenuhi," kata Harisson.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024