Jakarta (ANTARA) - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma, Jumat siang, memenuhi panggilan ketiga Kejaksaan Negeri Jakarta Barat guna menjalani sisa masa tahanan delapan bulan kurungan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Ridho datang bersama sang ayah, Rhoma Irama, pukul 14.53 WIB ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah sebelumnya bertemu dengan Walikota Jakarta Barat Anas Effendi.

Baca juga: Jumat siang, Ridho Rhoma kembali mendekam di penjara

"Saya harus patuh dengan hukum, walaupun sebenarnya memang agak enggak ngerti apa yang terjadi," kata Ridho Rhoma saat ditemui wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat.

Ridho kembali dijebloskan ke penjara usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjeratnya.

Putusan kasasi Mahkamah Agung itu memperkuat majelis hakim yang memutuskan vonis 10 bulan rehabilitasi menjadi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Baca juga: MA kirim Ridho Rhoma ke penjara lagi, ini komentar Rhoma Irama

"Saya hargai dan hormati keputusan hakim. Saya siap menjalankan putusan yang diberikan," ujarnya.

Lebih lanjut pelantun lagu 'Menunggu' ini menuturkan bahwa dengan dukungan keluarga, teman-teman dan penggemar telah memberinya semangat untuk mampu melewati sisa masa hukuman dengan baik.

"Saya yakin ini ada hikmah yang besar dan alhamdulillah saya bakal punya quality time dengan Sang Pencipta," ucapnya.

Baca juga: Ridho Rhoma akan ajukan PK terhadap putusan MA
Baca juga: Ridho Roma layangkan surat penundaan penahanan ke Kejari Jakbar