Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menangguhkan sidang sengketa Pilpres 2019 setelah pihak teradu dari jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) absen karena kelelahan menjalani sidang panjang di Mahkamah Konstitusi, Kamis.

"Sidang aduan Pilpres yang diselenggarakan DKPP sesuai agendanya dimulai pukul 09.00 WIB, tapi Ketua Bawaslu, Abhan, menyampaikan bahwa sidang MK menyita stamina," kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis.

Menurut dia Abhan tetap menyempatkan diri untuk hadir di agenda sidang tersebut, namun baru tiba di gedung Bawaslu pukul 10.00 WIB atau telat satu jam dari jadwal pembukaan sidang.

Ketua Bawaslu, kata dia, baru datang ke gedung MK pada Rabu (19/6) siang dan keluar dari Gedung MK pukul 04.00 WIB atau menjelang berakhirnya sidang pada pukul 04.30 WIB.

"Ketua Bawaslu sempat meminta izin tidak hadir di sidang DKPP, tapi beliau akhirnya datang juga pukul 10.00 WIB, tapi sidang dibuka sejam sebelumnya," katanya.

Menurut dia agenda sidang yang bertempat di Ruang Sidang DKPP Gedung Bawaslu, Jalan Thamrin Jakarta Pusat itu tidak dihadiri oleh teradu lainnya yakni Ketua KPU RI Arief Budiman bersama jajaran komisionernya yakni Pramono Ubaid Tantowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Viryan, Wahyu Setiawan.

Dalam agenda tersebut hadir Ketua DKPP Harjono dan Anggota DKPP Ida Budhiati beserta tim pengacara pengadu dari Badan Pemenangan Nasional 02 Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana dan Zaenal Abidin dari Advokat Senopati 08.

Menurut Rahmat peristiwa ini patut menjadi perhatian seluruh pihak terkait. Alasannya, sidang DKPP lebih penting dari sidang lainnya.

"Betul sidang DKPP lebih penting, kita sebagai teradu itu harus jadi perhatian," katanya.

Sementara itu agenda sidang DKPP mengagendakan pembahasan sengketa Pilpres dengan nomor perkara: 96-PKE-DKPP/V/2019, 98-PKE-DKPP/V/2019, 99-PKE-DKPP/V/2019, 100-PKE-DKPP/V/2019, 127-PKE-DKPP/VI/2019.

Baca juga: Bawaslu laporkan KPU Payakumbuh ke DKPP