Menkominfo: Grup WhatsApp dipantau jika terkait kasus hukum
18 Juni 2019 12:46 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomimfo) Rudiantara ketika diwawancarai awak media di gedung Nusantara II Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Antara News/Dewa Wiguna)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan polisi dapat melakukan pemantauan pada grup pesan singkat berbasis aplikasi atau WhatsApp jika di dalamnya terdapat pelaku yang bermasalah dengan hukum.
"Itu sesuatu hal yang wajar menurut saya," kata Menkominfo Rudiantara sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa.
Untuk itu, Rudiantara mendukung kepolisian jika melakukan "patroli" pada grup pesan berbasis aplikasi tersebut karena saat ini kabar bohong beredar melalui WhatsApp.
Patroli, kata dia, bukan seperti kegiatan kepolisian di lapangan atau melakukan kegiatan memata-matai, namun pemantauan dilakukan jika dinyatakan bermasalah secara hukum.
Pemantauan di grup WhatsApp itu bisa dilakukan secara paralel bersama kepolisian jika ada delik aduan atau delik umum.
Ia juga menampik langkah tersebut dinilai melanggar hak pribadi karena itu sebagai bentuk penegakan hukum jika ada anggota dalam kelompok WhatsApp itu bersangkut kasus hukum.
"Semua yang kena masalah hukum perlu diproses. Masa demi privasi, terus jadi tidak boleh, nanti orang melanggar hukum suka-suka dong," katanya.
Rudiantara menyebutkan kabar bohong yang atau hoaks menyebar luas atau viral melalui WhatsApp yang sebelumnya diunggah terlebih dahulu melalui media sosial.
Apalagi, saat momen pemilu kabar bohong begitu kencang bahkan pemerintah sempet membatasi akses terhadap media sosial dan pesan berbasis aplikasi ketika terjadi kericuhan 21-22 Mei 2019 di depan Bawaslu RI di Jakarta.
Baca juga: Kominfo akan kaji aplikasi MiChat terkait prostitusi online
Baca juga: Menkominfo isyaratkan tidak batasi akses media sosial saat sidang MK
Baca juga: Kominfo blokir iklan rokok di internet
"Itu sesuatu hal yang wajar menurut saya," kata Menkominfo Rudiantara sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa.
Untuk itu, Rudiantara mendukung kepolisian jika melakukan "patroli" pada grup pesan berbasis aplikasi tersebut karena saat ini kabar bohong beredar melalui WhatsApp.
Patroli, kata dia, bukan seperti kegiatan kepolisian di lapangan atau melakukan kegiatan memata-matai, namun pemantauan dilakukan jika dinyatakan bermasalah secara hukum.
Pemantauan di grup WhatsApp itu bisa dilakukan secara paralel bersama kepolisian jika ada delik aduan atau delik umum.
Ia juga menampik langkah tersebut dinilai melanggar hak pribadi karena itu sebagai bentuk penegakan hukum jika ada anggota dalam kelompok WhatsApp itu bersangkut kasus hukum.
"Semua yang kena masalah hukum perlu diproses. Masa demi privasi, terus jadi tidak boleh, nanti orang melanggar hukum suka-suka dong," katanya.
Rudiantara menyebutkan kabar bohong yang atau hoaks menyebar luas atau viral melalui WhatsApp yang sebelumnya diunggah terlebih dahulu melalui media sosial.
Apalagi, saat momen pemilu kabar bohong begitu kencang bahkan pemerintah sempet membatasi akses terhadap media sosial dan pesan berbasis aplikasi ketika terjadi kericuhan 21-22 Mei 2019 di depan Bawaslu RI di Jakarta.
Baca juga: Kominfo akan kaji aplikasi MiChat terkait prostitusi online
Baca juga: Menkominfo isyaratkan tidak batasi akses media sosial saat sidang MK
Baca juga: Kominfo blokir iklan rokok di internet
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: