Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan berdiskusi dengan penyedia aplikasi MiChat, yang baru-baru ini dikaitkan dengan prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur.

"(Aplikasi) tidak boleh (digunakan untuk prostitusi online - red). Kalau memang seperti itu, nanti kita bicara dengan MiChat," kata Menkominfo Rudiantara di Jakarta, Rabu.

Rudiantara menyatakan belum mendapatkan informasi mengenai kasus prostitusi online yang melibatkan aplikasi MiChat sehingga belum bisa memberikan banyak komentar terkait temuan ini.

Dia berpendapat platform mengobrol dan berjejaring sosial perlu memasang kecerdasan buatan atau artificial intelligence untuk menyaring konten yang beredar di platform tersebut.

Beberapa hari belakangan, aplikasi MiChat dikaitkan dengan kasus prostitusi online setelah kasus penggerebekan di daerah Surabaya, Jawa Timur. Seorang pemuda mencari kenalan perempuan yang dapat diajak berhubungan intim melalui aplikasi MiChat.

MiChat, dibaca "mai cet", adalah aplikasi pesan instan yang memiliki fitur untuk menemukan teman baru berdasarkan lokasi terdekat. MiChat memiliki fitur "People Nearby" untuk menemukan pengguna lain aplikasi tersebut yang sedang berada tidak jauh dari lokasi pengguna.

Sama seperti aplikasi perpesanan instan lainnya, MiChat mendukung pesan dalam bentuk teks, foto dan video. Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk kelompok mengobrol dengan anggota hingga 500 orang.

Aplikasi MiChat dikembangkan oleh MiChat PTE Limited, berdasarkan penelusuran, berbasis di Singapura. Aplikasi MiChat diunduh lebih dari 10 juta kali di Google Play Store.

Google Play Store memberi rating "3+ untuk aplikasi ini, sementara App Store memberi rating "17+" dengan alasan mengandung konten seksual tingkat ringan (infrequent/mild sexual content and nudity).

Baca juga: IPW: Vannesa Angel harusnya "whistleblower" bongkar prostitusi online

Baca juga: Berat badan VA dikabarkan turun tujuh kilogram

Baca juga: Pembuat situs porno dan mucikari ditangkap polisi

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2019