Jakarta (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta menilai alasan Gubernur Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan reklamasi Teluk Jakarta mengada-ada.

"Alasan Gubernur DKI untuk menerbitkan IMB cenderung diada-adakan, dibuat-buat karena seharusnya memiliki pilihan untuk tidak menerbitkan IMB," kata Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi di Jakarta, Senin.

Walhi menggelar konferensi pers menyoal langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerbitkan IMB terhadap 932 bangunan di Pulau D, salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Tubagus menegaskan argumentasi Gubernur DKI terkait pemberian IMB sangat tidak jelas karena berangkat dari argumentasi kebijakan yang dipaksakan.

Peraturan Gubernur Nomor 206/2016 yang menjadi dasar penerbitan IMB juga tidak tepat, kata dia, sebab pergub itu bermasalah dan harusnya dicabut.

"Isi pergub itu ngomongin perencanaan buat rancangan kota di atasnya. Gimana peraturan itu menyusun rencana, sementara existingnya sudah berjalan?" katanya, seraya menunjukkan peta kondisi aktivitas reklamasi pada 2015.

Sejak 2015, kata dia, sudah ada aktivitas di lahan tersebut dan beberapa bulan kemudian sudah ada yang terbangun, sementara pergub itu baru ditetapkan ada 25 Oktober 2016.

"Artinya, dia (Anies) tahu pergub itu pun bermasalah. Bagaimana pergub menginisiasi sebuah perencanaan, tetapi sudah existing duluan?" ujarnya.

Menurut dia, pergub yang mengacu pada PP Nomor 36/2005 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung tidak tepat dan dipaksakan.

Tubagus menambahkan alasan keterlanjuran untuk tata kelola yang disampaikan Gubernur semakin tidak tepat karena justru sedang mencontohkan tata kelola di DKI Jakarta yang buruk.

"Kalau keterlanjuran difasilitasi, dibiarkan prosesnya, artinya tidak ada kepastian lingkungan hidup yg baik dan sehat untuk Jakarta di masa mendatang," katanya.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya, Anies menyampaikan para pengembang telah membangun sekitar seribu unit rumah tanpa IMB yang dibangun pada periode 2015-2017 berdasarkan Pergub 206/2016.

"Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Jumat (14/6).

Apabila pergub itu dicabut, kata dia, masyarakat, khususnya dunia usaha akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum karena pernah ada preseden seperti itu.

Berdirinya rumah-rumah tersebut, sebut Anies, adalah konsekuensi dari menghargai aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance.

Baca juga: Anies bantah Pemprov DKI terbitkan IMB secara diam-diam

Baca juga: Gubernur DKI: Reklamasi dan IMB adalah dua hal berbeda