Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara Koperasi dan UKM pada tahun ini tidak lagi terlibat dalam program sertifikasi tanah pelaku UMKM dengan mengalokasikan anggaran untuk program tersebut seperti yang telah dilakukan dalam beberapa tahun ini. "Tahun 2008 ini dana sertifikasi tanah dan untuk biaya penyelesaian akan langsung dianggarkan di BPN," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM Agus Muharram di Jakarta, Jumat. Sebelumnya, program sertifikasi tanah untuk UMKM dianggarkan di Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Menurut dia, memang telah terjadi keterlambatan penyelesaian program sertifikasi tanah tersebut yang pada 2007 ditargetkan selesai sebanyak 13.000 sertifikat tetapi baru tercapai sekitar 32 persen. "Ini disebabkan oleh bermacam-macam faktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan program," katanya. Penyebab keterlambatan tersebut di antaranya prosedur penyelesaian sertifikasi yang membutuhkan waktu lama yakni tiga hingga delapan bulan, verifikasi dokumen di bank dan instansi terkait termasuk prosedur pemilihan UMKM yang memenuhi syarat, dan di beberapa daerah ada kekurangan biaya yang harus ditanggung UKM yang menyebabkan sejumlah UKM enggan menyelesaikan sertifikasi sesegera mungkin. "Selain itu ada pelaku UKM yang membatalkan diri mengikuti program sertifikasi tanah karena sesuatu sebab misalnya tanah yang akan disertifikasi dijual," katanya. Namun, meskipun program sertifikasi tanah tidak lagi dianggarkan di Kemenkop, pihaknya bertekad akan terus memonitor pelaksanaan program itu. "Ke depan dengan dana yang dianggarkan di BPN langsung biaya-biaya akan ditanggung BPN. Saya harap BPN akan fleksibel. Intinya semua dibiayai penuh. Kita tidak membantah ada keterlambatan tapi ada penyebabnya yang sudah kita upayakan untuk kita atasi," katanya. Sejak 2003 hingga 2007 melalui program sertifikasi tanah UMKM sudah sebanyak 54.746 tanah UMKM disertifikasi. Program itu dilaksanakan atas kerjasama Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Departemen Dalam Negeri, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. Sebanyak 54.746 sertifikat UMKM yang disertifikasi itu tersebar di 25 provinsi dan 416 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Untuk 2007 Kemenkop menganggarkan Rp8 miliar yang terdiri dari Rp5 miliar untuk bidang tanah UMKM dan Rp3 miliar untuk tanah perkebunan. Selanjutnya pada 2008 program sertifikat tanah UMKM direncanakan sebanyak 30.000 sertifikat UMKM. Hingga 2007 melalui APBN Kementerian Negara Koperasi dan UKM memberikan bantuan/subsidi pembuatan sertifikat sebesar Rp500 ribu untuk tanah UMKM dan Rp1 juta untuk tanah UMKM perkebunan, tambak/pesisir. (*)