Metropolitan
4.582 narapidana di DKI Jakarta peroleh remisi
5 Juni 2019 10:35 WIB
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham, Sri Puguh Budi Utami (dua kanan) didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham DKI Jakarta, Bambang Sumardiyono (kanan) memberikan remisi khusus secara simbolik kepada dua orang narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (5/6/2019) (ANTARA News/Fathur Rochman)
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 4.582 narapidana di wilayah DKI Jakarta mendapat usulan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
"Warga binaan yang beragama Islam berjumlah 16.214 orang, yang mendapatkan remisi khusus tahun 2019 sebanyak 4.582 orang," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham DKI Jakarta, Bambang Sumardiyono di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II2 Cipinang, Jakarta, Rabu.
Bambang menuturkan, dari 4.582 narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus, 4454 orang di antaranya mendapat Remisi Khusus I, sedangkan 128 orang lainnya mendapat Remisi Khusus II.
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus I akan mendapat potongan masa tahanan sesuai remisi yang didapatkan, namun tetap melanjutkan sisa masa tahanan.
Sementara narapidana yang mendapatkan remisi khusus II dapat langsung bebas setelah mendapatkan remisi, terkecuali bagi mereka yang masih harus menjalani subsider (hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya).
Lebih rinci Bambang menjelaskan, dari 4.454 narapidana yang mendapatkan remisi khusus I, sebanyak 624 orang mendapat remisi 15 hari, 3.092 orang mendapat remisi 1 bulan, 610 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 128 orang mendapat remisi 2 bulan.
Sedangkan dari 128 orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus II, 40 orang mendapat remisi 15 hari, 53 orang mendapat remisi 1 bulan, 32 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, serta 3 orang narapidana mendapat remisi 2 bulan.
"Jadi keseluruhan hari ini di DKI Jakarta bebaskan 128 orang," ucap Bambang.
Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program binaan yang diselenggarakan lapas.
"Adapun warga binaan pemasyarakatan yang beragama Islam yang tidak mendapatkan remisi khusus pada tahun ini dikarenakan belum terpenuhi syarat administrasi dan substantif," ujar dia.
Berdasarkan data per tanggal 4 Juni 2019, jumlah narapidana dan tahanan di wilayah DKI Jakarta berjumlah 18194 orang, terdiri dari 10744 orang narapidana dan 7450 orang tahanan.
Baca juga: 142 warga binaan Lapas Pondok Bambu terima Remisi Idul Fitri
"Warga binaan yang beragama Islam berjumlah 16.214 orang, yang mendapatkan remisi khusus tahun 2019 sebanyak 4.582 orang," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham DKI Jakarta, Bambang Sumardiyono di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II2 Cipinang, Jakarta, Rabu.
Bambang menuturkan, dari 4.582 narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus, 4454 orang di antaranya mendapat Remisi Khusus I, sedangkan 128 orang lainnya mendapat Remisi Khusus II.
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus I akan mendapat potongan masa tahanan sesuai remisi yang didapatkan, namun tetap melanjutkan sisa masa tahanan.
Sementara narapidana yang mendapatkan remisi khusus II dapat langsung bebas setelah mendapatkan remisi, terkecuali bagi mereka yang masih harus menjalani subsider (hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya).
Lebih rinci Bambang menjelaskan, dari 4.454 narapidana yang mendapatkan remisi khusus I, sebanyak 624 orang mendapat remisi 15 hari, 3.092 orang mendapat remisi 1 bulan, 610 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 128 orang mendapat remisi 2 bulan.
Sedangkan dari 128 orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus II, 40 orang mendapat remisi 15 hari, 53 orang mendapat remisi 1 bulan, 32 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, serta 3 orang narapidana mendapat remisi 2 bulan.
"Jadi keseluruhan hari ini di DKI Jakarta bebaskan 128 orang," ucap Bambang.
Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program binaan yang diselenggarakan lapas.
"Adapun warga binaan pemasyarakatan yang beragama Islam yang tidak mendapatkan remisi khusus pada tahun ini dikarenakan belum terpenuhi syarat administrasi dan substantif," ujar dia.
Berdasarkan data per tanggal 4 Juni 2019, jumlah narapidana dan tahanan di wilayah DKI Jakarta berjumlah 18194 orang, terdiri dari 10744 orang narapidana dan 7450 orang tahanan.
Baca juga: 142 warga binaan Lapas Pondok Bambu terima Remisi Idul Fitri
Pewarta: Fathur Rohman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Tags: