Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Resor Pelalawan, Provinsi Riau, memiliki cara unik untuk menyadarkan para pelanggar lalu lintas pada Bulan Ramadhan ini, yakni dengan melibatkan ustadz untuk memberikan ceramah bagi mereka yang kedapatan melanggar.
"Kegiatan ini merupakan upaya kita menekan angka kecelakaan lalu lintas kepada pengendara yang banyak keluar pada sore hari untuk mencari menu buka puasa," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan, AKP Anindita Rizal kepada wartawan di Pekanbaru, Ahad.
Menurut dia, beberapa dari pengendara sepertinya alpa dengan keselamatan mereka sehingga melakukan pelanggaran lalu lintas termasuk tidak menggunakan helm atau tidak melengkapi surat-surat berkendara.
Untuk itu, pada saat anggota Polres Pelalawan melakukan giat penertiban lalu lintas pada bulan Ramadhan melakukan terobosan dengan menggandeng ustadz. Adalah Ustadz Edi S yang bertugas memberikan siraman rohani kepada para pengendara terjaring razia.
Dalam kegiatan itu terlihat sejumlah pengendara yang mayoritas berusia remaja mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm. Mereka pun dihentikan langsung polisi dan segera menghadap Ustadz Edi yang berada di balik meja sekitar lokasi razia.
Ustadz Edi pun memberikan ceramah agama kepada pelanggar lalu lintas yang intinya agar mengutamakan keselamatan dengan mematuhi aturan. Melengkapi diri dengan kelengkapan berlalu lintas juga upaya melindungi diri dan membantu kepolisian menegakkan aturan.
Sementara bagi pelanggar diharuskan mendengar siraman rohani di tempat, maka bagi pengendara yang menaati aturan justru memberikan reward berupa takjil untuk berbuka puasa. Polisi pun meminta kepada pengendara yang taat aturan agar mempertahankannya.
"Kita berupaya memberikan pencerahan dari perspektif agama kepada mereka yang melanggar lalu lintas. Sementara yang mematuhi kita juga berikan takjil," ujar Kapolres Anindita.
Polres Pelalawan libatkan ustadz untuk ceramahi pelanggar lalu lintas
19 Mei 2019 11:25 WIB
Polres Pelalawan, Riau, libatkan ustadz sadarkan pelanggar lalu lintas. (Anggi Romadhoni)
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: