Jakarta (ANTARA News) - Meski Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa lima hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menangani perkara Adelin Lis bersih dari intervensi, Komisi Yudisial (KY) tetap meneruskan pemeriksaan. Ketua KY, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa KY tetap melakukan penelaahan terhadap putusan yang membebaskan Adelin Lis untuk mengetahui apakah lima hakim PN Medan itu melakukan pelanggaran etika. "Kita menghargai keputusan MA, tetapi kita tetap meneruskan pemeriksaan putusan yang mungkin baru selesai pekan depan," ujar Busyro. Hasil eksaminasi KY itu, lanjut dia, akan diserahkan kepada MA. "Jika nanti hasil eksaminasi kita menemukan adanya pelanggaran dan jika memang perlu, kita akan memeriksa hakim yang bersangkutan," kata Busyro. Sementara itu, Ketua Muda Pengawasan MA, Djoko Sarwoko, mengumumkan hasil pemeriksaan Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap lima hakim PN Medan yang menangani perkara Adelin Lis, yaitu Arwan Byrin, Robinson Tarigan, Jarasmen Purba, Dolman Sinaga, dan Ahmad Sema. Busyro mengatakan, seharusnya MA memberi batas yang jelas antara wilayah teknis yang masih bisa dikenai sanksi atau tidak. Tidak adanya sidang di tempat, menurut dia, merupakan teknis substantif yang masih bisa dikenai sanksi apabila tidak dilakukan oleh hakim. Apalagi, lanjut Busyro, kasus pidana lebih mengutamakan kebenaran materiil, sehingga untuk kasus pembalakan liar dibutuhkan pengecekan lapangan. "Kalau memang benar sidang di tempat itu tidak dilakukan, bisa jadi ada pelanggaran yang dilakukan oleh hakim," ujarnya menambahkan. (*)