Metropolitan
Polisi: Pelaku pembajakan truk ingin mencari perhatian
19 Maret 2019 17:57 WIB
Dua truk tanki milik pertamina yang sempat dibajak Serikat Pekerja Awak Mobil Tanki telah diamankan Polres Metro Jakarta Pusat dan kini berada di Monumen Nasional, Senin (18/3/2019). (ANTARA News/Asep Firmansyah)
Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan motif pembajakan truk tangki Pertamina oleh anggota Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) untuk mencari perhatian karena tidak ada kemajuan dalam aksi unjuk rasa yang mereka lakukan.
"Mereka sudah cukup lama berdemo dan sudah beberapa kali negosiasi dan bahkan dipertemukan dengan pihak terkait, hanya mereka merasa tidak ada kemajuan sehingga mereka mencari perhatian dengan cara yang salah. Mereka ingin mencari sesuatu yang ekstrem, dan itu diterjemahkan menjadi perampasan," kata Budhi kepada media Selasa.
Meski demikian Budhi tidak mempermasalahkan aksi unjuk rasa tersebut, karena menurutnya menyampaikan aspirasi dengan berunjuk rasa itu dilindungi undang-undang dan jajarannya sangat menghargai hak-hak para pengunjuk rasa.
"Yang kita proses adalah tindakan mereka merampas truk tangki sebagai tindak pidana," ujarnya.
Sebanyak 16 orang diduga terlibat dalam perampasan tersebut. Dua orang sudah ditahan, sedangkan 14 orang lain masih dalam pencarian.
Dua orang yang ditahan tersebut berinisial M yang berperan sebagai perampas truk dan satu orang lagi berinisial N yang berperan sebagai aktor intelektual dalam peristiwa tersebut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
“Ancaman hukumannya itu di atas sembilan tahun,” kata Budhi.
Perampasan itu diketahui terjadi di dua lokasi berbeda pada Senin (18/3) sekitar pukul 05.00 WIB di pintu tol Ancol dan pintu tol Podomoro.
Kedua truk tangki berisi biosolar sebanyak 32.000 kiloliter tersebut kemudian dibawa ke lokasi unjuk rasa SP-AMT di depan Istana Presiden, Jakarta Pusat.
KIni kedua truk tersebut sudah diamankan polisi dan dipulangkan ke Depo Pertamina Plumpang.
Baca juga: Polda Metro ringkus pembajak truk tangki Pertamina
Baca juga: Polres Jakut tetapkan dua tersangka pembajakan truk tangki Pertamina
"Mereka sudah cukup lama berdemo dan sudah beberapa kali negosiasi dan bahkan dipertemukan dengan pihak terkait, hanya mereka merasa tidak ada kemajuan sehingga mereka mencari perhatian dengan cara yang salah. Mereka ingin mencari sesuatu yang ekstrem, dan itu diterjemahkan menjadi perampasan," kata Budhi kepada media Selasa.
Meski demikian Budhi tidak mempermasalahkan aksi unjuk rasa tersebut, karena menurutnya menyampaikan aspirasi dengan berunjuk rasa itu dilindungi undang-undang dan jajarannya sangat menghargai hak-hak para pengunjuk rasa.
"Yang kita proses adalah tindakan mereka merampas truk tangki sebagai tindak pidana," ujarnya.
Sebanyak 16 orang diduga terlibat dalam perampasan tersebut. Dua orang sudah ditahan, sedangkan 14 orang lain masih dalam pencarian.
Dua orang yang ditahan tersebut berinisial M yang berperan sebagai perampas truk dan satu orang lagi berinisial N yang berperan sebagai aktor intelektual dalam peristiwa tersebut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
“Ancaman hukumannya itu di atas sembilan tahun,” kata Budhi.
Perampasan itu diketahui terjadi di dua lokasi berbeda pada Senin (18/3) sekitar pukul 05.00 WIB di pintu tol Ancol dan pintu tol Podomoro.
Kedua truk tangki berisi biosolar sebanyak 32.000 kiloliter tersebut kemudian dibawa ke lokasi unjuk rasa SP-AMT di depan Istana Presiden, Jakarta Pusat.
KIni kedua truk tersebut sudah diamankan polisi dan dipulangkan ke Depo Pertamina Plumpang.
Baca juga: Polda Metro ringkus pembajak truk tangki Pertamina
Baca juga: Polres Jakut tetapkan dua tersangka pembajakan truk tangki Pertamina
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Tags: