Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR AM Fatwa menilai bahwa pelaporan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Mahkamah Agung (MA) soal audit biaya perkara merupakan "shock therapy" dan belum merupakan konflik. "Anggap saja, ini 'shock therapy' dari Ketua BPK," kata AM Fatwa di Jakarta, Kamis. Namun, berdasarkan konstitusi, lanjut AM Fatwa, jika hal tersebut sudah merupakan konflik maka yang berwenang menyelesaikannya adalah Mahkamah Konstitusi. "Setelah jadi konflik, menurut konstitusi yang menyelesaikannya adalah MK," katanya. Menurut AM Fatwa, perlu ada introspeksi dan mawas diri dari MA. Apalagi MA beruntun menjadi sorotan publik saat ini. Pada 13 September 2007 atas dasar UUD 45 pasal 23, UU 20/1997 tentang PNBP, UU 15/2006 tentang BPK dan UU 15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara terutama pasal 24 ayat 2, BPK melaporkan MA yang menolak diaudit terkait biaya perkara yang ditarik dari pihak ketiga. Pasal 24 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalangi atau menggagalkan pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan atau denda paling lama Rp500 juta. Ketua BPK Anwar Nasution menilai, selama ini MA memberlakukan uang perkara berdasarkan peraturan mereka sendiri, dan menggunakannya tanpa izin Depkeu serta tanpa dilaporkan ke DPR sebagai pemegang hak budget. "Jadi selain dana resmi yg didapatkan MA, ada juga dari sumber PNBP-PNBP yang tidak diketahui oleh orang. Itu yg menjadi masalah," kata Anwar.(*)