Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepala Polisi Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono, mengatakan, penerapan revolusi industri 4.0 akan memaksa masyarakat untuk mengubah perilaku berlaku-lintas.

"Dengan adanya revolusi industri 4.0 semua berlomba beralih ke sistem digital. Jika NKRI itu harga mati, mungkin (penggunaan) digital (untuk penegakan hukum) juga nantinya harga mati," kata kata dia, saat peluncuran sistem tilang elektronik, di Jakarta, Minggu.

Teknologi, lanjutnya, semakin canggih, sehingga mengubah perilaku masyarakat, apalagi jika "mata" ada di semua sudut kota. Karenanya, dia meminta gubernur DKI Jakarta untuk mau memperbanyak kamera pengamat di setiap sudut Kota Jakarta.

Sebenarnya, menurut dia, Indonesia tidak terlalu ketinggalan menerapkan sistem tilang elektronik ini mengingat Jepang juga baru menerapkan sistem serupa pada 2014 dengan menggelar CCTV untuk mendeteksi setiap kendaraan. Dan baru pada 2018 mereka mulai mencoba penggunaan CCTV untuk deteksi wajah.

Baca juga: Kepolisian Indonesia luncurkan tilang elektronik

"Kita berproses ke sana, tidak terlalu lama mungkin. Jika 'mata' sudah tergelar di Jakarta, begitu keluar rumah artinya kita siap tidak melanggar," ujar dia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, mencontohkan, Yordania sebagai kota yang memang lebih kecil dibanding Jakarta sudah terpasang CCTV di setiap sudutnya. Sehingga apapun pergerakan manusia terdeteksi.

Pada 1992, Malaysia sudah menggunakan CCTV untuk penegakan hukum di jalan raya, di jalan bebas hambatannya, sehingga bisa mendeteksi kendaraan yang melaju melampaui kecepatan yang telah ditentukan.

Menurut dia, peran pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyebar CCTV juga diperlukan agar sistem keamanan seperti ini juga bisa berjalan.

Baca juga: Polda Metro benahi kendala tilang elektronik

Polda Metro Jaya menargetkan pemasangan 81 kamera CCTV untuk penerapan tilang eletktonik ini pada 2019. Kamera-kamera dengan teknologi kamera Pengenalan Pelat Nomor Otomatis (Automatic Number Plate Recognition/ANPR) akan dipasang di 25 persimpangan di Jakarta.

Dengan teknologi ini aparat akan mudah mendeteksi nomor polisi kendaraan pelanggar lalu lintas secara otomatis, sekaligus dapat menjadi barang bukti pengadilan. Hanya dalam waktu tiga hari setelah terjadi pelanggaran surat tilang akan diterima pemilik kendaraan melalu layanan PT Pos Indonesia.

Selanjutnya pemilik kendaraan memiliki waktu lima hari untuk mengklarifikasi apakah kendaraan tersebut masih miliknya dan dia yang mengendarainya. Selanjutnya pelanggar lalu lintas memiliki waktu tujuh hari untuk membayar tilang melalui beberapa bank sebelum kendaraan diblokir.

Baca juga: Polisi tetap pantau pelanggaran walau ada CCTV