Polda Metro Jaya tetap akan mengawasi lalu lintas di kawasan yang sudah dipasang kamera CCTV
Oleh Arnaz/Alif/Yozzi


Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya menempatkan anggotanya untuk memantau pelanggaran lalu lintas walaupun sudah dipasang kamera pemantau (CCTV) pada beberapa titik di Jakarta.

"Anggota Satlantas Polda Metro Jaya masih tetap akan mengawasi lalu lintas di kawasan yang sudah dipasang kamera CCTV. Hari ini (1/11) mulai diterapkannya sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang cukup efektif dengan menggunakan teknolgi IT yaitu elektronik tilang ," kata Wakil Kepala Satuan Penjagaan dan Pengaturan Dit Lantas Polda Metro Jaya Kompol H. Iwan Gunadi SH saat ditemui Antara di Pos Polisi Subsektor Bundaran HI di Jakarta, Kamis.

Elektronik tilang ini diuji coba sejak bulan Oktober lalu namun belum dilakukan tindakan tilang oleh pihak kepolisian. Terhitung sejak Kamis (1/11) sudah dilakukan tindakan tilang di titik yang telah dipasang kamera CCTV.

"Kamera memang membuat penegakan hukum lalu lintas lebih menajdi efektif namun tidak menutup kemungkinan bagi anggota polisi untuk melakukan tindakan tilang secara manual di kawasan yang ada CCTV," ujar Iwan.

Kawasan yang telah dipasang kamera CCTV atau kamera pemantau yaitu kawasan sepanjang jalan Sudirman-Thamrin. Persimpangan Sarinah dan Bundaran Patung Kuda sudah merupakan kawasan yang sudah dipasang kamera pemantau.

Baca juga: Polisi sebar brosur sosialisasi tilang elektronik

Iwan juga mengatakan elektronik tilang ini diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran lalu lintas di ibu kota serta sistem elektronik tilang ini beroperasi selama 24 jam.

Sistem tilang dengan teknologi kamera ini bekerja secara otomatis dengan mendeteksi plat nomor kendaraan serta merekam pelanggaran dan menyimpan bukti pelanggaran.

"Proses tilang elektonik ini dilakukan beberapa tahap yaitu rekaman yang didapat dari CCTV akan di verifikasi data dan jenis pelanggaran, setelah itu surat konfirmasi akan dikirim ke pelanggar, kemudian pelanggar akan melakukan konfirmasi melalui aplikasi etle-pmj.info dan yang terakhir jika denda tidak dibayar maka STNK akan diblokir sementara," pungkas Iwan.

Baca juga: Polisi sebut pelanggaran tilang elektronik menurun
Pelanggaran lalu lintas yang akan terekam oleh tilang elektronik yaitu "traffic light", pelanggaran lawan arus, pelanggaran jalur busway, tata cara parkir dan berhenti, pelanggaran rambu dan marka, naik turun penumpang atau ngetem, penggunaan helm dan bonceng lebih dari satu.


Baca juga: Hari ini penindakan tilang elektronik dimulai
Baca juga: Polda Metro berencana menambah kamera tilang elektronik



 

Pewarta: Arnaz F. Firman
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018