Jakarta (ANTARA News) - Seorang warga bernama Ahmad Iskandar melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro ke Bareskrim Polri karena ucapan Seno yang dianggap telah menghina terhadap capres Prabowo Subianto.

Menurut Ahmad, ucapan Seno tersebut terlontar saat Seno hadir dalam aksi demonstrasi di Boyolali pada Minggu, 4 November 2018.

"Berkenaan dengan masalah tampang Boyolali, selanjutnya pada 4 November di Boyolali ada demo massa. Bupati hadir di demo tersebut, dia sempat berpidato dan menyatakan perkataan yang menghina Prabowo," kata Ahmad di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin malam.

Meski Seno merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), namun menurut dia, tidak pantas seorang pejabat daerah mengucapkan kata-kata hinaan.

Pihaknya menegaskan bahwa pelaporan ini bukanlah instruksi dari Prabowo Subianto, melainkan merupakan keinginan pribadinya sebagai pendukung Prabowo yang tidak ingin capres pilihannya dihina pihak lain.

"Tidak ada (instruksi). Sebagai pendukung, sangat tidak rela. Ini (ucapan) di depan umum, apalagi beliau kader PDIP. Ini harus ditindaklanjuti lebih lanjut," katanya.

Laporan Ahmad terdaftar dengan nomor LP/B/1437/XI/2018/Bareskrim tertanggal 5 November 2018. Dalam laporan tersebut, Seno dituding telah melakukan tindak pidana terhadap ketertiban umum yang melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 156 KUHP Jo Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP.

Dalam pelaporan ini, pihaknya membawa sejumlah bukti diantaranya video dan tangkap layar berita media daring.

Sebelumnya ketika berkampanye di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 30 Oktober 2018, Prabowo menyebut istilah tampang Boyolali yang merupakan gurauan belaka. Namun belakangan istilah itu jadi viral dan diperbincangkan publik.

Selanjutnya masyarakat Boyolali menggelar aksi Boyolali Bermartabat yang diadakan pada Minggu, 4 November. Dalam aksi itu, turut hadir Bupati Boyolali Seno Samodro.

Baca juga: Prabowo tidak menyangka candaan "wajah Boyolali" dipersoalkan

Baca juga: Akhirnya, Bupati Boyolali dilaporkan ke Bawaslu