Keluarga korban Lion siapkan persyaratan klaim asuransi
2 November 2018 18:41 WIB
Keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 mendapat pendampingan dari psikolog di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta, Kamis (1/11/2018) (ANTARA/Susylo A)
Jakarta (ANTARA News) - Perwakilan komunikasi perusahaan penerbangan Lion Air Ramaditya Handoko mengatakan keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 dapat mulai menyiapbukan dokumen kelengkapan untuk persyaratan mengklaim santunan asuransi.
"Sedangkan untuk yang asuransi memang akan lebih detail dan akan segera kita 'share' (bagikan), insya allah malam ini sudah bisa kami 'share' untuk syaratnya sehingga keluarga bisa melengkapinya dan memproses lebih cepat," kata Ramaditya di pusat krisis di Hotel Ibis Cawang, Jakarta, Jumat.
Ramaditya belum bisa menyampaikan nilai dana asuransi tersebut. Pihaknya akan segera memberikan informasi tentang besaran dana asuransi dalam waktu dekat.
"Nanti kita 'update' (berikan informasi terbaru) karena ada akumulasi," ujarnya.
Adapun kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembayaran santunan asuransi adalah kartu tanda penduduk seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris, akta kelahiran penumpang jika penumpang sudah menikah, akta perkawinan orang tua penumpang, akta perkawinan penumpang, kartu keluarga penumpang dan ahli waris, akta kematian penumpang serta surat keterangan ahli waris.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, pihak maskapai penerbangan harus memberikan ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka.
Pasal 3 peraturan menteri itu menyebutkan "...penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibatkecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada
hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.
Pesawat Lion Air JT 610 jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin pagi, setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta pada pukul 06.20 WIB, Senin, menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang, Bangka. Namun, 13 menit kemudian, pesawat itu hilang kontak. Pesawat kemudian dinyatakan jatuh di perairan Karawang.
Pesawat itu mengangkut total 189 penumpang, terdiri atas 178 orang dewasa, satu anak-anak, dua bayi, dan enam awak kabin. Hingga saat ini, regu Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) masih melakukan pencarian dan evakuasi korban dan puing-puing pesawat.
Baca juga: Presiden kembali kunjungi posko evakuasi Lion Air
Baca juga: Tidak semua material eks penumpang Lion Air JT 610 bantu pencocokan DNA
Baca juga: Keluarga korban Lion perbarui informasi di "family center"
"Sedangkan untuk yang asuransi memang akan lebih detail dan akan segera kita 'share' (bagikan), insya allah malam ini sudah bisa kami 'share' untuk syaratnya sehingga keluarga bisa melengkapinya dan memproses lebih cepat," kata Ramaditya di pusat krisis di Hotel Ibis Cawang, Jakarta, Jumat.
Ramaditya belum bisa menyampaikan nilai dana asuransi tersebut. Pihaknya akan segera memberikan informasi tentang besaran dana asuransi dalam waktu dekat.
"Nanti kita 'update' (berikan informasi terbaru) karena ada akumulasi," ujarnya.
Adapun kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembayaran santunan asuransi adalah kartu tanda penduduk seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris, akta kelahiran penumpang jika penumpang sudah menikah, akta perkawinan orang tua penumpang, akta perkawinan penumpang, kartu keluarga penumpang dan ahli waris, akta kematian penumpang serta surat keterangan ahli waris.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, pihak maskapai penerbangan harus memberikan ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka.
Pasal 3 peraturan menteri itu menyebutkan "...penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibatkecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada
hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.
Pesawat Lion Air JT 610 jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin pagi, setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta pada pukul 06.20 WIB, Senin, menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang, Bangka. Namun, 13 menit kemudian, pesawat itu hilang kontak. Pesawat kemudian dinyatakan jatuh di perairan Karawang.
Pesawat itu mengangkut total 189 penumpang, terdiri atas 178 orang dewasa, satu anak-anak, dua bayi, dan enam awak kabin. Hingga saat ini, regu Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) masih melakukan pencarian dan evakuasi korban dan puing-puing pesawat.
Baca juga: Presiden kembali kunjungi posko evakuasi Lion Air
Baca juga: Tidak semua material eks penumpang Lion Air JT 610 bantu pencocokan DNA
Baca juga: Keluarga korban Lion perbarui informasi di "family center"
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2018
Tags: