"Rombongan presiden perlu mendapatkan prioritas," ujar Budiyanto.
Dalam kondisi seperti itu, Budiyanto menuturkan petugas dapat memerintahkan, memerintahkan, mengalihkan dan sebagainya.
Bagi pengguna yang tidak mematuhi perintah maka petugas berwenang mengambil bukti pelanggaran (tilang) seauai Pasal 282 UU Nomor 22/2009.
Sebelumnya, seorang pengemudi berinisial A menerobos Jalan Tol Cimanggis Jakarta Timur, pada Senin (24/9).
Petugas mengizinkan A pulang ke rumah namun dikenakan wajib lapor usai menjalani pemeriksaan.
Dari hasil tes urine menunjukkan A mengonsumsi obat resep dokter untuk penenang, yakni positif mengandung "benzodiazepine".
Baca juga: Polisi tetapkan tersangka penyerobot konvoi Jokowi