Kupang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak laporan awal dana kampanye (LADK) dari Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Keputusan untuk menolak LADK dua partai politik itu, karena para pengurus partai terlambat menyerahkannya ke KPU sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, kata Juru Bicara KPU Flores Timur, Kornelis Abon, Kamis.
Dia mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan Antara melalui pesan WhatsApp terkait keputusan KPU menolak laporan awal dana kampanye dari Partai Demokrat dan PAN.
"Betul, kami menolak LADK karena terlambat diserahkan kepada KPU sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," katanya.
Sesuai dengan peraturan KPU, kata Kornelis Abon, penyerahan LADK dari partai politik paling lambat tanggal 23 September 2018 pukul 18.00 WITA.
Berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat 1 PKPU Nomor 24 Tahun 2018 bahwa partai politik yang tidak menyerahkan LADK dibatalkan menjadi peserta Pemiliham Umum 2019.
Mengenai kepesertaan dua parpol pada Pemilu 2019, Kornelis Abon mengatakan KPU Flores Timur tidak berwenang membatalkan keikutsertaan dua partai politik ini dalam pesta demokrasi tahun 2019 mendatang..
Kewenangan untuk menetapkan dan membatalkan peserta pemilu ada di KPU RI. KPU Flores Timur hanya menyampaikan fakta-fakta kepada KPU Pusat untuk pengambilan keputusan.
"Jadi apakah dua partai ini bisa ikut Pemilu 2019 atau tidak, tergantung KPU Pusat. KPU Flores Timur siap mengeksekusi putusan KPU RI," katanya.
Dia mengatakan, KPU Flores Timur masih menunggu keputusan KPU RI terkait masalah LADK Partai Demokrat dan PAN ini.
LADK PAN-Demokrat ditolak KPU NTT, terancam dibatalkan sebagai peserta pemilu 2019
27 September 2018 14:15 WIB
KPU - Komisi Pemilihan Umum (FOTO ANTARA)
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: