Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemblokiran situs skandal calon wakil presiden Sandiaga Uno tidak terkait dengan Pemilu 2019, melainkan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kemarin Sandiaga Uno (penutupan situs skandal Sandiaga) itu tidak dikaitkan konteks pilpres," kata Rudiantara di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu.

Situs skandal Sandiaga tidak diblokir karena permintaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait kampanye hitam, tetapi menggunakan UU ITE setelah Polri mendapat laporan.

"Itu dilaporkan polisi dan kami mendapatkan tembusannya ada tindak pidana bisa dianggap melanggar UU ITE, jadi kami take down," ucap Menkominfo.

Baca juga: Sandiaga: Jangan "baper" soal laman "Skandal Sandiaga"

Apabila merasa dirugikan oleh situs tertentu, masyarakat dapat melapor kepada polisi yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs yang merugikan tersebut.

Untuk kaitan dengan konteks Pemilu 2019, aturan atau rujukan yang digunakan adalah peraturan KPU dan pengawasan Bawaslu, seperti konten dalam akun di media sosial yang telah didaftarkan pada KPU.

Konten negatif yang berkaitan dengan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam akun media sosial selain yang didaftarkan pada KPU akan ditangani dengan UU ITE.

Sebelumnya, beredar situs bermuatan negatif tentang Sandiaga Uno, sejumlah operator seluler sudah menutup akses ke situs tersebut, tetapi masih ada yang dapat membukanya.

Operator setidaknya membutuhkan waktu satu hari setelah permintaan blokir dari Kominfo.

Baca juga: Hoaks skandal Sandiaga Uno, Dahnil Simandjuntak tagih janji Tito Karnavian