Banda Aceh (ANTARA News) - Komite Peralihan Aceh (KPA) mendesak Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) untuk mempercepat proses verifikasi terhadap "Partai GAM" sehingga dapat segera menjadi partai lokal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). "Kita minta pelimpahan kewenangan dari Depkum HAM kepada Kanwil Hukum dan HAM NAD untuk dapat segera mempercepat verifikasi," kata Wakil Sekjen "Partai GAM" bidang dalam negeri Ir Nazar di Banda Aceh, Jumat. Dia mengatakan, sesuai surat yang disampaikan pengurus "Partai GAM" kepada Depkum HAM tertanggal 7 Agustus 2007, sekurang-kurangnya pada 1 September 2007 Kanwil Hukum dan HAM sudah memverifikasi sebagai partai lokal. "Jadi kewajiban Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk mendirikan partai yang tertuang dalam kesepakatan (MoU) damai Helsinki dan Undang-Undang No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan PP No.20 tahun 2007 tentang Partai Lokal sudah dipenuhi semua," katanya. Menurut dia, pihaknya hanya menunggu sekurang-kurangnya pihak Kanwil di NAD sudah melaksanakan sesuai UU untuk memverifikasi sehingga partai dapat melaksanakan sosialisasi dan kegiatan lainnya. Dia juga mengatakan, bersama dengan juru bicara KPA brahim bin Syamsuddin yang merupakan organisasi beranggotakan mantan GAM telah menyerahkan kelengkapan administrasi pendirian "Partai GAM" ke Depkum HAM di Jakarta. "Kami sudah menyampaikan seluruh administrasi persyaratan yang diwajibkan sesuai dengan aturan yaitu PP tentang parlok di Aceh dan pada Kamis (9/8) kami menyampaikan surat kepada Menkum dan HAM yang diterima staf bagian tata usaha Menteri di Jakarta," tambahnya. Sementara sekitar Juni 2007, saat pembukaan kantor sekretariat di Banda Aceh, para pengurus "Partai GAM" menyatakan sudah melengkapi segala persyaratan administrasi pendirian partai kepada Kanwil Hukum dan HAM NAD. Akan tetapi, beberapa hari kemudian kepala Kanwil T Darwin mengatakan "Partai GAM" itu baru menyerahkan akta pendirian partai tanpa dilengkapi syarat lainnya. Menurut Nazar, Depkum HAM tidak memberikan komentar apapun mengenai rencana pembentukan "Partai GAM" mereka hanya menerima surat dan menyampaikan bahwa pelimpahan dari wewenang Depkum kepada Kanwil segera dilakukan. Kelahiran partai lokal di Aceh merupakan perintah MoU Helsinki. Terkait dengan penempatan Malek Mahmud, yang masih berstatus warga negara Swedia sebagai Ketua Umum "Partai GAM", Nazar menyatakan itu sesuai dengan konteks MoU Helsinki. "Meskipun bukan WNA tapi karena MoU Helsinki merupakan penyelesaian masalah Aceh dan terdapat pembagian pelimpahan kewenangan antar pusat dan daerah," ujar dia tanpa banyak berkomentar. Ketika ditanya jika Pemerintah menolak "Partai GAM", Nazar menyatakan tetap menunggu hasil Verifikasi Depkum dan HAM. "Tapi, kami yakin `Partai GAM` akan lolos verifikasi," tambahnya. (*)