Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan membentuk tim gabungan terpadu sebagai upaya pengungkapan dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu, yang terdiri dari berbagai lembaga terkait.
"Hari ini kami memutuskan bersama membentuk tim gabungan terpadu, dari semua lembaga terkait," kata Menko Polhukam, Wiranto usai menggelar Rakorsus tentang Pelanggaran HAM berat, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Tim gabungan terpadu yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Polri dan Kemenkumam itu, kata Wiranto, akan membedah satu persatu pelanggaran HAM masa lalu.
"Bersama-sama untuk duduk membedah satu persatu secara jujur. Jujur kepada dia sendiri, jujur kepada masyarakat dan jujur kepada Tuhan. Kita bedah satu persatu di mana hambatannya," jelasnya.
Menurut mantan Pangab (Panglima TNI) ini, ada kemungkinan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu diselesaikan dengan jalur non yudisial.
Kemungkinan itu akan terwujud jika pemerintah tak bisa mendapatkan bukti yang cukup untuk menyelesaikan dugaan-dugaan pelanggaran di masa lalu.
Ia menambahkan, upaya pembentukan tim terpadu ini sebagai upaya transparansi kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi saling tuduh antar pihak.
"Kita akan tampilkan kejujuran kepada masyarakat. Jangan sampai ada tuduh-menuduh. Kita ingin tuduhan pelanggaran HAM berat masa lalu itu dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Wiranto menyebutkan belum terungkapnya pelanggaran HAM masa lalu karena kurangnya pembuktian. Hasil penyelidikan Komnas HAM pun tidak ada titik temu.
"Ada kendala-kendala yang dihadapi, antara lain kendala pembuktian. Dari Komnas HAM sudah melaksanakan penyelidikan, tetapi hasil penyelidikan ternyata belum memenuhi syarat di Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan ke penyidikan dan penuntutan," katanya.
Tim gabungan terpadu dibentuk usut pelanggaran HAM
30 Juli 2018 20:23 WIB
Menkopolhukam Wiranto. (ANTARA / Reno Esnir)
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: