MK: uji UU MD3 sudah kehilangan objek
24 Juli 2018 13:16 WIB
Suasana sidang uji materi Undang-Undang No 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/5/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari pemohon. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) (Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji UU MD3 yang diajukan oleh Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Nining Elitos dan beberapa pemohon lainnya karena dinilai sudah kehilangan objek pengujian.
"Mahkamah berpendapat permohonan a quo sepanjang berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 122 huruf l dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3 adalah kehilangan objek," kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang membacakan pendapat Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Selasa.
Sebelumnya MK telah menjatuhkan putusan untuk pengujian atas pasal-pasal yang sama dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Dalam putusan tersebut Mahkamah telah menyatakan bahwa ketentuan yang mengatur pemanggilan paksa dan penyanderaan oleh DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah inkonstitusional.
Sementara terkait dengan Pasal 245 ayat (1) dijelaskan bahwa pendirian Mahkamah sebagaimana tertuang dalam putusan-putusan Mahkamah sebelumnya.
"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk menyatakan Pasal 245 ayat (2) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga dalil pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 245 ayat (2) UU MD3 tidak beralasan menurut hukum," kata Palguna.
Pada saat yang sama Mahkamah juga memutus permohonan uji materiil UU MD3 untuk perkara Nomor 39/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia bernama Sutanto.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima, karena Mahkamah menilai tidak terdapat kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon, baik yang bersifat aktual maupun potensial.
Baca juga: Satu pemohon uji materi UU MD3 cabut permohonan
Baca juga: Leo Batubara: UU MD3 ancam kemerdekaan pers
Baca juga: MK: sebagian UU MD3 inkonstitusional
"Mahkamah berpendapat permohonan a quo sepanjang berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 122 huruf l dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3 adalah kehilangan objek," kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang membacakan pendapat Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Selasa.
Sebelumnya MK telah menjatuhkan putusan untuk pengujian atas pasal-pasal yang sama dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Dalam putusan tersebut Mahkamah telah menyatakan bahwa ketentuan yang mengatur pemanggilan paksa dan penyanderaan oleh DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah inkonstitusional.
Sementara terkait dengan Pasal 245 ayat (1) dijelaskan bahwa pendirian Mahkamah sebagaimana tertuang dalam putusan-putusan Mahkamah sebelumnya.
"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk menyatakan Pasal 245 ayat (2) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga dalil pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 245 ayat (2) UU MD3 tidak beralasan menurut hukum," kata Palguna.
Pada saat yang sama Mahkamah juga memutus permohonan uji materiil UU MD3 untuk perkara Nomor 39/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia bernama Sutanto.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima, karena Mahkamah menilai tidak terdapat kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon, baik yang bersifat aktual maupun potensial.
Baca juga: Satu pemohon uji materi UU MD3 cabut permohonan
Baca juga: Leo Batubara: UU MD3 ancam kemerdekaan pers
Baca juga: MK: sebagian UU MD3 inkonstitusional
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: