Penangkaran buaya di Sorong dievaluasi
18 Juli 2018 07:48 WIB
Sejumlah buaya yang mati dibantai warga dibakar untuk kemudian dikubur di Kabupaten Sorong, Papua Barat, Senin (16/7/2018). Pascapembantaian 292 ekor Buaya pada Sabtu (14/7/2018), pihak Kepolisian dibantu BBKSDA Papua Barat memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait insiden pembantaian tersebut, sedangkan bangkai buaya yang sebagian diambil empedunya oleh masyarakat dimusnahkan dengan cara dibakar dan kemudian dikubur. (ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)
Sorong (ANTARA News) - Pascainsiden pembantaian buaya oleh sekelompok masyarakat pada Sabtu (14/7), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat melakukan sejumlah langkah evaluasi guna penyelesaian kasus ini.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno dalam keterangan tertulis yang diterima di Sorong, Rabu, mengatakan bahwa guna penyelesaian kasus ini diharapkan semua instansi terkait dapat berkoordinasi dengan baik.
"Sekarang bukan saatnya untuk mencari-cari kesalahan instansi terkait, tetapi yang paling utama adalah bagaimana kasus ini dapat diselesaikan secara berkeadilan dan hak-hak warga negara dilindungi oleh Negara," ujar Wiratno.
Untuk mencegah kejadian berulang, KLHK meminta pemegang izin penangkaran untuk melakukan penjagaan dan pengamanan ketat di kolam penangkaran, dan Ditjen KSDAE akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap CV.MLA yang terletak di SP 1 Aimas, Kabupaten Sorong.
"Bila terjadi hal-hal yang terkait dengan satwa liar agar melapor ke call center BBKSDA Papua Barat (081148500040)," kata Wiratno.
KLHK, lanjutnya, juga mengajak semua pihak untuk saling bekerjasama dan tidak berbuat anarkis.
Buaya merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Satwa. Namun, khusus di Papua buaya masuk dalam kategori satwa buru dan dapat dimanfaatkan dengan pengaturan khusus.
CV. MLA memiliki izin penangkaran dengan Keputusan Direktur PHKA Nomor SK.264/IV-SET/2013, tanggal 9 Desember 2013 tentang Perpanjangan Izin Usaha Penangkaran Buaya Air Tawar (Crocodilus novaegiuneae) dan Buaya Muara (Crocodillus porossus) yang dilindungi undang-undang.
Ijin diberikan, karena penangkaran ini telah memenuhi persayaratan yang diperoleh dari Pemerintah Daerah, antara lain Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan surat keterangan lokasi, yang menyatakan bahwa lokasi tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan manusia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 tanggal 19 Juli 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
Baca juga: Ratusan buaya dibantai setelah penyerangan yang tewaskan Sugito
Baca juga: Warga Sorong tewas diterkam buaya
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno dalam keterangan tertulis yang diterima di Sorong, Rabu, mengatakan bahwa guna penyelesaian kasus ini diharapkan semua instansi terkait dapat berkoordinasi dengan baik.
"Sekarang bukan saatnya untuk mencari-cari kesalahan instansi terkait, tetapi yang paling utama adalah bagaimana kasus ini dapat diselesaikan secara berkeadilan dan hak-hak warga negara dilindungi oleh Negara," ujar Wiratno.
Untuk mencegah kejadian berulang, KLHK meminta pemegang izin penangkaran untuk melakukan penjagaan dan pengamanan ketat di kolam penangkaran, dan Ditjen KSDAE akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap CV.MLA yang terletak di SP 1 Aimas, Kabupaten Sorong.
"Bila terjadi hal-hal yang terkait dengan satwa liar agar melapor ke call center BBKSDA Papua Barat (081148500040)," kata Wiratno.
KLHK, lanjutnya, juga mengajak semua pihak untuk saling bekerjasama dan tidak berbuat anarkis.
Buaya merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Satwa. Namun, khusus di Papua buaya masuk dalam kategori satwa buru dan dapat dimanfaatkan dengan pengaturan khusus.
CV. MLA memiliki izin penangkaran dengan Keputusan Direktur PHKA Nomor SK.264/IV-SET/2013, tanggal 9 Desember 2013 tentang Perpanjangan Izin Usaha Penangkaran Buaya Air Tawar (Crocodilus novaegiuneae) dan Buaya Muara (Crocodillus porossus) yang dilindungi undang-undang.
Ijin diberikan, karena penangkaran ini telah memenuhi persayaratan yang diperoleh dari Pemerintah Daerah, antara lain Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan surat keterangan lokasi, yang menyatakan bahwa lokasi tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan manusia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 tanggal 19 Juli 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
Baca juga: Ratusan buaya dibantai setelah penyerangan yang tewaskan Sugito
Baca juga: Warga Sorong tewas diterkam buaya
Pewarta: Virna Puspa S
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: