Banda Aceh (ANTARA News) - Partai GAM akan menerima semua keputusan Departemen Hukum dan HAM (Depkum) terkait boleh tidaknya partai tersebut menjadi partai lokal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). "Untuk sementara kita belum menyosialisasikan ke mana arah Partai GAM tetapi tunggulah karena sudah kita serahkan ke Depkum dan HAM. Biar mereka melakukan verifikasi dulu boleh atau tidak itu nanti," kata juru bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Ibrahim bin Syamsuddin di Banda Aceh, Jumat. Lebih lanjut dia mengatakan, tidak ingin memperdebatkan hal-hal terkait lambang dan belum ada perubahan mengenai hal tersebut karena membutuhkan pembahasan lebih lanjut dengan mantan-mantan petinggi GAM. Dikatakannya, partai yang akan didirikan oleh mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) baik yang tergabung dalam KPA maupun bukan, masih tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Partai GAM pastinya masih dalam bingkai NKRI," kata Ibrahim dan menambahkan, dalam sepekan ke depan, mereka akan melakukan sosialisasi mengenai partai ke seluruh pelosok Aceh sehingga lebih jelas ke mana arah Partai GAM sebagai partai lokal. Lahirnya partai lokal di Aceh merupakan tuntutan dari kesepakatan (MoU) damai Helsinki 15 Agustus 2005 sehingga merupakan hal yang legal yang tidak dapat ditolak oleh siapa pun. Menurut Ibrahim, para pengurus partai telah memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah partai lokal dan saat ini hanya menunggu keputusan dari Depkum HAM yang akan melakukan verifikasi parlok (partai lokal). "Kita tidak bicarakan lebih jauh mengenai polemik di luar. Kita tunggu dan lihat saja hasil verifikasi Depkum HAM," tambahnya. Ditegaskannya, partai lokal yang ada di Aceh bukan milik GAM tetapi milik semua masyarakat Aceh. Oleh karena itu pemerintah pusat harus memahami dan jangan khawatir partai lokal akan menggeser partai nasional. (*)