Semarang (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah meminta perusahaan yang ada di provinsi setempat untuk menyusun struktur dan skala upah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Penyusunan dan penerapan struktur-skala upah itu bertujuan agar pendapatan buruh yang diterima per bulannya di atas nominal upah minimum kabupaten/kota (UMK)," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Senin.

Menurut dia, masih cukup banyak perusahaan di Jateng yang belum menerapkan struktur-skala upah, meskipun ketentuan tersebut mestinya diterapkan mulai 23 Oktober 2017.

Ia memastikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan mengenai penyusunan serta penerapan struktur-skala upah.

"Saat ini kami masih memberikan toleransi, tapi kami tetap melakukan pengawasan dan pembinaan, kalau sampai 2018 akhir tidak menerapkannya, maka akan ada sanksi," ujarnya.

Sementara Anggota Komisi E DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto juga mendesak perusahaan segera menetapkan struktur-skala upah sebelum batas waktu yang ditentukan.

Penentuan kriteria tersebut, kata dia, berdasar kesepakatan secara bipartit antara perusahaan dengan buruh.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, langkah awal yang harus ditempuh buruh dalam penyusunan struktur upah dan skala upah itu adalah menyamakan kriteria yang dipakai dalam penentuan skala upah oleh perusahaan.

"Misalnya, lamanya masa kerja, produktivitas, prestasi, latar belakang pendidikan atau absensi. Setelah itu ditentukan nominalnya," katanya.

(KR-WSN/I006)